MEDICGUARD.ID – Jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan.
Alasannya beragam, di antaranya adalah banyak dari peserta PBI JKN dianggap tidak memenuhi syarat dan telah masuk dalam kategori sejahtera.
Sehingga, pemerintah maupun BPJS Kesehatan menganggap data penerima PBI JKN tersebut tidak tepat sasaran.
Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan mekanisme reaktivasi tersedia bagi warga terdampak yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, juga menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa masih layak sebagai penerima manfaat PBI JKN, namun tercoret dari daftar, bisa mengajukan reaktivasi.
“Kalau ada masyarakat yang benar-benar dalam data tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin, itu bisa direaktivasi,” ujarnya.
Pengajuan dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial setempat sambil membawa persyaratan yang diperlukan untuk proses verifikasi.
Pemerintah pusat juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses reaktivasi berjalan sesuai prosedur.
Syarat dan cara reaktivasi PBI JKN :
Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, berikut tahapan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan kelas PBI:
- Peserta yang dinonaktifkan melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota untuk mendapatkan surat keterangan.
- Surat keterangan disampaikan ke kantor cabang atau layanan operasional BPJS Kesehatan setempat.
- BPJS Kesehatan melaporkan data tersebut secara berjenjang ke kantor pusat.
- Kantor pusat BPJS Kesehatan meneruskan laporan ke Kementerian Kesehatan, dengan tembusan ke Kemensos melalui SIKS-NG.
- Menteri Sosial akan menetapkan kembali peserta yang dianggap layak dalam periode berikutnya.
Adapun untuk syarat pengajuan reaktivasi PBI JKN adalah :
- Termasuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan per Mei 2025.
- Terverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Mengidap penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis.
- Telah melakukan pembaruan data pada dua periode terakhir DTSEN. (*)
Leave a comment