Home Headline Simak, Syarat dan Cara Reaktivasi PBI JKN yang Dinonaktifkan
HeadlineNews

Simak, Syarat dan Cara Reaktivasi PBI JKN yang Dinonaktifkan

BPJS Kesehatan memastikan mekanisme reaktivasi tersedia bagi warga terdampak yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

Share
Foto kartu BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
Share

MEDICGUARD.ID – Jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan.

Alasannya beragam, di antaranya adalah banyak dari peserta PBI JKN dianggap tidak memenuhi syarat dan telah masuk dalam kategori sejahtera.

Sehingga, pemerintah maupun BPJS Kesehatan menganggap data penerima PBI JKN tersebut tidak tepat sasaran.

Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan mekanisme reaktivasi tersedia bagi warga terdampak yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, juga menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa masih layak sebagai penerima manfaat PBI JKN, namun tercoret dari daftar, bisa mengajukan reaktivasi.

“Kalau ada masyarakat yang benar-benar dalam data tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin, itu bisa direaktivasi,” ujarnya.

Pengajuan dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial setempat sambil membawa persyaratan yang diperlukan untuk proses verifikasi.

Pemerintah pusat juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses reaktivasi berjalan sesuai prosedur.

Syarat dan cara reaktivasi PBI JKN : 

Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, berikut tahapan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan kelas PBI:

  1. Peserta yang dinonaktifkan melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota untuk mendapatkan surat keterangan.
  2. Surat keterangan disampaikan ke kantor cabang atau layanan operasional BPJS Kesehatan setempat.
  3. BPJS Kesehatan melaporkan data tersebut secara berjenjang ke kantor pusat.
  4. Kantor pusat BPJS Kesehatan meneruskan laporan ke Kementerian Kesehatan, dengan tembusan ke Kemensos melalui SIKS-NG.
  5. Menteri Sosial akan menetapkan kembali peserta yang dianggap layak dalam periode berikutnya.

Adapun untuk syarat pengajuan reaktivasi PBI JKN adalah :

  1. Termasuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan per Mei 2025.
  2. Terverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
  3. Mengidap penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis.
  4. Telah melakukan pembaruan data pada dua periode terakhir DTSEN. (*)

 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Anak-anak remaja di dalam kelas
HeadlineHealthy MindMentalNews

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental Bagi Remaja

MEDICGUARD.ID – Masa remaja merupakan fase transisi dari masa kanak-kanak menuju ke fase...

Narsistik
Healthy MindMentalNews

Narsis Tak Selalu NPD, Kenali Perbedaannya

MEDICGUARD.ID – Tidak semua orang yang bersikap narsistik mengalami Narcissistic Personality Disorder...

Seorang perempuan sedang bermeditasi di tengah sawah pada pagi hari
HeadlineHealthy MindMentalNews

Kesehatan Mental : Jenis Penyakit Mental dan Tips Pencegahannya

MEDICGUARD.ID – Menjaga kesehatan mental merupakan hal krusial yang perlu kita lakukan....

Narcissistic Personality Disorder (NPD)
Healthy MindMentalNews

Apa Bedanya Narsistik vs NPD?

MEDICGUARD.ID – Tidak semua orang yang bersikap narsistik mengalami Narcissistic Personality Disorder...