MEDICGUARD.ID, 11 JUNI 2025 – Varian baru COVID-19 dilaporkan telah menyebar dengan cepat di 22 negara, memicu kekhawatiran global. Pemerintah dan masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 lebih lanjut.
Varian Nimbus: Pantauan Terbaru WHO
Salah satu varian terbaru COVID-19 yang sedang beredar saat ini adalah varian Nimbus. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memasukkannya ke dalam daftar varian yang dalam pemantauan (Varians Under Monitoring/VUM) setelah evaluasi risiko awal pada 23 Mei 2025. Varian ini secara resmi diberi nama NB.1.8.1.
Sampel paling awal dari varian ini tercatat pada 22 Januari 2025. Hingga 18 Mei 2025, sebanyak 518 sekuens varian Nimbus dari 22 negara telah dikirimkan ke GISAID, yang mewakili 10,7% dari total sekuens global hingga minggu ke-17 tahun 2025.
Meskipun angka awal yang dilaporkan WHO masih rendah, terjadi peningkatan signifikan dalam prevalensinya, yaitu dari 2,5% empat minggu sebelumnya. WHO juga mencatat adanya peningkatan kasus dan angka rawat inap di rumah sakit pada negara-negara dengan penyebaran varian Nimbus NB.1.8.1 yang luas.
Gejala Varian Nimbus dan Rekomendasi Kesehatan
Data yang ada saat ini tidak menunjukkan bahwa varian Nimbus memicu gejala baru yang lebih parah. Namun, Dr. Nafid Asif, seorang praktisi kesehatan di London, mengidentifikasi gejala khas varian Nimbus, yaitu sakit tenggorokan parah yang terasa seperti ditusuk di bagian belakang tenggorokan saat menelan.
Varian Nimbus sendiri pada dasarnya masih merupakan subvarian dari Omicron, varian COVID-19 yang dikenal memiliki gejala yang relatif ringan. Gejala umum lainnya masih serupa, meliputi kelelahan, batuk ringan, demam, nyeri otot, dan hidung tersumbat.
Penggunaan vaksin COVID-19 yang telah diperbarui diharapkan dapat memberikan perlindungan dari penyakit parah dan mengurangi risiko penularan. Selain itu, masyarakat juga sangat disarankan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik. (*)
Leave a comment