Home Health Corner Govt Corner BPJS Kesehatan Sudah Keluarkan Rp1.087,4 Triliun untuk Biayai Pelayanan Kesehatan
Govt CornerNews

BPJS Kesehatan Sudah Keluarkan Rp1.087,4 Triliun untuk Biayai Pelayanan Kesehatan

BPJS Kesehatan telah mengeluarkan dana mencapai Rp1.087,4 triliun untuk membiayai pelayanan kesehatan dalam program JKN

Share
Foto kartu BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
Share

MEDICGUARD.ID, 11 JUNI 2025 – BPJS Kesehatan mempertegas komitmennya dalam menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memastikan pembiayaan layanan kesehatan berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan. Selama lebih dari satu dekade, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan dana mencapai Rp1.087,4 triliun untuk membiayai pelayanan kesehatan dalam program JKN.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa sebagian besar pembiayaan tersebut terserap untuk penanganan penyakit katastropik. Penyakit-penyakit ini memerlukan intervensi medis jangka panjang dan berbiaya tinggi, menyerap hingga 31% dari total biaya pelayanan kesehatan.

“Penyakit jantung menjadi beban pembiayaan tertinggi, diikuti oleh stroke, kanker, gagal ginjal, thalassemia, hemofilia, leukemia, dan sirosis hati. Sejak 2014 hingga 2024, total pembiayaan untuk penyakit-penyakit katastropik tersebut telah mencapai lebih dari Rp235 triliun,” terang Ghufron.

Inovasi Digital untuk Transparansi dan Dukungan Rumah Sakit

Untuk memastikan pengelolaan pembiayaan yang besar ini berjalan efisien dan akuntabel, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem transparansi pembayaran klaim berbasis digital. Ghufron merinci, melalui dashboard informasi klaim, fasilitas kesehatan kini dapat memantau seluruh proses klaim, mulai dari pengajuan, status verifikasi, hingga realisasi pembayaran. Dashboard ini juga terintegrasi dengan data utilisasi layanan kesehatan, sistem antrean pasien, dan kanal pengaduan peserta.

“Kami ingin semua fasilitas kesehatan memiliki akses informasi yang terbuka. Transparansi ini penting, karena akan memperkuat rasa saling percaya dan menjamin kesinambungan pelayanan,” kata Ghufron.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelangsungan operasional rumah sakit mitra, BPJS Kesehatan juga menerapkan skema Uang Muka Pelayanan Kesehatan (UMP). Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menjelaskan bahwa dana UMP diberikan kepada rumah sakit yang telah mengajukan klaim namun masih dalam proses verifikasi. Skema ini bertujuan agar pelayanan kepada peserta JKN tidak terhambat masalah likuiditas.

“Sepanjang tahun 2024, BPJS Kesehatan telah menyalurkan UMP senilai Rp16,97 triliun, dengan rata-rata 419 rumah sakit per bulan menerima manfaat ini. Sebelumnya, pada tahun 2023 BPJS Kesehatan juga mengucurkan Rp11,39 triliun untuk pemberian UMP ke rumah sakit,” jelas Abdul.

Abdul menegaskan bahwa UMP adalah komitmen BPJS Kesehatan untuk menjaga operasional fasilitas kesehatan agar pelayanan peserta JKN tidak terkendala. “Dengan pendekatan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi, BPJS Kesehatan terus memperkuat perannya. Pembiayaan yang tepat sasaran dan sistem pembayaran yang dapat dipantau secara terbuka menjadi pondasi utama dalam memastikan Program JKN terus tumbuh dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia,” tambah Abdul.

Sorotan Implementasi KRIS: Perlu Kehati-hatian dan Kajian Mendalam

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menggarisbawahi perlunya kehati-hatian dalam implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mengingat kompleksitas kebijakan ini. Menurutnya, penerapan KRIS sebaiknya tidak terburu-buru.

“Disarankan batas uji coba implementasi KRIS diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Selain itu, penerapannya perlu dikaji kembali seperti apa nantinya,” ujar Edy.

Edy juga mengingatkan adanya aspirasi kuat dari masyarakat yang menolak sistem satu kelas ini, termasuk dari berbagai elemen. “Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menyampaikan penolakan terhadap penerapan KRIS dengan satu kelas perawatan karena berpotensi mengurangi jumlah tempat tidur. Tak hanya itu, serikat pekerja dari seluruh Indonesia juga menyatakan penolakan implementasi KRIS dengan satu kelas perawatan yang dikhawatirkan mengurangi manfaat bagi peserta JKN, termasuk buruh,” papar Edy.

Senada, ARSSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia) dan PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) juga menyangsikan kebijakan ini karena dikhawatirkan berdampak pada akses layanan kesehatan.

Meski demikian, Edy mengamati adanya semangat positif dari rumah sakit selama uji coba implementasi KRIS, terutama dalam memperbaiki kualitas layanan di ruang perawatan kelas 3 yang kini disebutnya sudah jauh lebih baik. (*)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Seorang perempuan sedang bermeditasi di tengah sawah pada pagi hari
HeadlineHealthy MindMentalNews

Kesehatan Mental : Jenis Penyakit Mental dan Tips Pencegahannya

MEDICGUARD.ID – Menjaga kesehatan mental merupakan hal krusial yang perlu kita lakukan....

Narcissistic Personality Disorder (NPD)
Healthy MindMentalNews

Apa Bedanya Narsistik vs NPD?

MEDICGUARD.ID – Tidak semua orang yang bersikap narsistik mengalami Narcissistic Personality Disorder...

Remaja korban bullying di sekolah
HeadlineHealthy MindMentalNews

Apa yang Bisa Dilakukan pada Remaja Korban Bullying?

MEDICGUARD.ID – Perundungan atau bullying pada anak dan remaja tak bisa disepelekan...

Narcissistic Personality Disorder (NPD)
HeadlineHealthy MindMentalNews

Mengenali Ciri-ciri NPD di Tengah Ramainya Istilah Narsistik

MEDICGUARD.ID – Belakangan ini, istilah Narcissistic Personality Disorder atau NPD kerap muncul...